Article Index

Menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pertimbangan Pusat PORMIKI (DPP PORMIKI) Nomor :
OT.02.050/I/2017 tanggal 1 Januari 2017 tentang Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan PMK 1796/MenKes/PER/VIII/2011 tentang pengusulan STR dan PMK No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Kami informasikan, untuk Perpanjangan STR bagi yang telah habis masa berlakunya Tahun 2016 s/d Desember 2017 dan belum memenuhi 25 SKP PORMIKI WAJIB mengikuti uji update evaluasi kemampuan yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Desember 2017. Pendaftaran paling lambat tanggal 18 Desember 2017 ke Sekretariat DPD Pormiki DKI Jakarta, Unit Rekam Medis RSCM.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Ina Haryanti, A.Md.PerKes. S.St (08161660684) dan Yoga Utomo, A.Md.PerKes (082260288803).
Berkas pengajuan yang STR habis masa berlakunya Tahun 2017, batas pengajuan sampai desember 2017 Mengingat pentingnya Surat Edaran tersebut, mohon bagi yang belum dapat memperpanjang STR agar segera mendaftarkan diri.

Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan Indonesia

Ratih Wulandari, A.Md
Ketua